Ahad 23 Jun 2024 07:14 WIB

Jelang Praperadilan Kasus Vina, Pegi Setiawan Tuai Dukungan dari Warga Cirebon

Puluhan warga menandatangani petisi kebebasan Pegi Setiawan.

Rep: Lilis Sri Handayani / Red: Satria K Yudha
Kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eki,  Pegi Setiawan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kuasa hukum tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan, yang disebut sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016, akan digelar besok, Senin (24/6/2024). Menjelang sidang praperadilan itu, puluhan warga di Cirebon menandatangani petisi dukungan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan.

Penandatanganan petisi itu dilakukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (22/6/2024). Di tempat tersebut, warga bersama keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan menandatangani petisi kebebasan Pegi di spanduk yang dibentangkan di sisi jembatan tersebut.

Baca Juga

Tak hanya itu, para kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker bergambar Pegi Setiawan kepada warga.

Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengaku sangat terharu melihat antusias masyarakat yang datang dan membubuhkan tanda tangan untuk mendukung kebebasan Pegi Setiawan.

‘’Saya terharu melihat dukungan masyarakat begitu luar biasa menjelang praperadilan. Ini merupakan bentuk solidaritas gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan kebebasan Pegi,’’ kata Toni.

Toni menambahkan, hal itu pun merupakan bentuk doa dari masyarakat agar hakim yang memimpin sidang praperadilan nanti merupakan hakim yang adil, jujur dan objektif dalam memutuskan sesuai fakta.

‘’Karena kami yakin penyidik tidak memiliki alat bukti untuk Pegi Setiawan, kecuali Pegi alias Perong, silakan. Tapi Pegi Setiawan, kami yakin penyidik tidak punya alat bukti. Sehingga kami hanya memerlukan hakim yang adil, jujur, objektif, sehingga menghasilkan putusan yang adil bagi Pegi Setiawan,’’ kata Toni.

Hal senada diungkapkan ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung kebebasan anaknya.

‘’Alhamdulillah senang banget karena anak saya banyak yang mendukung. Anak saya tidak salah, jadi masyarakat banyak yang simpatik pada anak saya,’’ ucap Kartini.

Kartini berharap, sidang praperadilan tersebut bisa menghasilkan putusan untuk membebaskan anaknya. ‘’Semoga Pegi bisa segera bebas,’’ ucap Kartini.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement