Ahad 23 Jun 2024 07:58 WIB

Judi Online Menggila, Ini Langkah Terbaru Menkominfo

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet.

Red: Satria K Yudha
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus bergerak untuk memberantas praktik judi online di Tanah Air. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan pemerintah adalah dengan memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi daring, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina. "Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie, Ahad (23/6/2024).

Baca Juga

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Budi Arie yang menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani. "Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.