Ahad 23 Jun 2024 07:58 WIB

Judi Online Menggila, Ini Langkah Terbaru Menkominfo

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus bergerak untuk memberantas praktik judi online di Tanah Air. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan pemerintah adalah dengan memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi daring, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina. "Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie, Ahad (23/6/2024).

Baca Juga

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, Budi Arie yang menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani. "Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.

Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.

Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement