REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan, yang disebut sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016, akan digelar besok, Senin (24/6/2024).
Menghadapi sidang praperadilan itu, puluhan warga di Cirebon menandatangani petisi dukungan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dua sejoli tersebut.
Penandatanganan petisi itu dilakukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (22/6/2024). Di tempat tersebut, warga bersama keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan menandatangani petisi kebebasan Pegi di spanduk yang dibentangkan di sisi jembatan tersebut.
Tak hanya itu, para kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker bergambar Pegi Setiawan kepada warga.Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengaku sangat terharu melihat antusias masyarakat yang datang dan membubuhkan tanda tangan untuk mendukung kebebasan Pegi Setiawan.