Ahad 23 Jun 2024 15:31 WIB

Pemerintah Wajib Bersungguh-sungguh Berantas Judi Online

Dampak buruk yang ditimbulkan judi online sudah sangat meresahkan masyarakat.

Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Foto: Republika.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Buya Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah

Berdasarkan keterangan Kepala PPATK jumlah perputaran transaksi judi online kuartal I tahun 2024 sudah mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Bahkan kalau diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya maka total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024.

Sesuai dengan amanat konstitusi, di mana tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, mencerdaskan dan mensejahterakan mereka, maka pemerintah harus turun menghadapi masalah ini secara bersungguh-sungguh. Apalagi dampak buruk yang ditimbulkan praktek judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum dan keagamaan sudah muncul seperti masalah pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain.

Untuk itu, Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bagi memberantas judi online. Selain itu, Muhammadiyah juga memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan satgas dalam rangka memberantas judi online dengan melakukan tiga hal.