REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 Abdul Wachid, menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (23/6/2024), ia menjelaskan bahwa mulanya kuota haji Indonesia pada 2024 dari Arab Saudi adalah 221.000 jemaah.
Namun, lanjut dia, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang didapatkan setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.
“Raker Komisi VIII dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.