Senin 24 Jun 2024 05:26 WIB

Diusung PKS Jadi Cagub DKI Jakarta, Ini Respons Sohibul Iman

Keputusan mengusung Sohibul sesuai arahan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Mohammad Sohibul Iman (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) dan Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya (kanan) bersiap memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Nasdem Tower, Cikini, Jakarta, (3/2/2023). Kedatangan PKS tersebut dalam rangka silahturahmi sesama partai pengusung Anies Baswedan di Koalisi Perubahan.
Foto: Republika/Prayogi.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Mohammad Sohibul Iman (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) dan Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya (kanan) bersiap memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Nasdem Tower, Cikini, Jakarta, (3/2/2023). Kedatangan PKS tersebut dalam rangka silahturahmi sesama partai pengusung Anies Baswedan di Koalisi Perubahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk mengusung Mohamad Sohibul Iman untuk menjadi calon gubernur (cagub) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Keputusan itu diambil sesuai arahan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Sohibul Iman mengaku sudah diberi tahu oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS terkait keputusan itu. Menurut dia, keputusan untuk mengusung dirinya menjadi cagub DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari usulan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta. 

Baca Juga

"Iya saya diberitahu bahwa DPP memutuskan mengusung MSI (Mohamad Sohibul Iman) sebagai cagub DKI," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (23/6/2024) malam.

Namun, ia mengaku belum bisa memastikan sosok yang akan mendampinginya sebagai calon wakil gubernur (cawagub). Menurut dia, partainya harus lebih dulu membangun koalisi, meningkat jumlah kursi PKS di DPRD Provinsi DKI Jakarta tak cukup untuk mengusung pasangan calon seorang diri.

Ia menyebutkan, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, PKS hanya mendapatkan 18 kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sementara syarat untuk mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta adalah memiliki 22 kursi di DPRD.

"Politik selalu dinamis, pada saatnya nanti akan ada pasangan yang cocok. Doakan saja," ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement