Huzaemah menjelaskan umat Islam boleh menggunakan produk-produk perusahaan yang mendukung LGBT bila produk tersebut sangat darurat dibutuhkan, sementara tidak ada produk sejenis dari perusahaan lainnya yang tidak mendukung perbuatan LGBT. Dalam artian hanya perusahaan yang mendukung LGBT yang mengeluarkan produk itu. Huzaemah mengistilahkan dengan bil hajat atau bil darurah yakni karena sebab kebutuhan dan darurat.
Huzaemah menjelaskan kondisi ini sama seperti ketika seorang Muslim berada di tengah hutan dan tidak ada makanan lain yang bisa di makan kecuali babi. Sementara Muslim itu sangat kelaparan dan membutuhkan makanan. Maka diperbolehkan untuk memakan babi.
Kendati demikian, menurut Huzaemah bagi umat Islam untuk meninggalkan penggunaan produk-produk perusahaan yang mendukung LGBT agar tidak masuk kedalam golongan orang yang mendukung LGBT. Sebagaimana ditegaskan dalam surat Al Maidah ayat 2 agar tidak tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.