REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG---Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP menyegel 11 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin di Kecamatan Caringin, salah satunya di Desa Purbayani akhir pekan ini. Sebelum penyegelan dilakukan, pemilik tower telah diberikan surat peringatan. Namun, tidak digubris.
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin mengatakan kesebelas tower yang berdiri melanggar peraturan karena tidak memiliki izin. Pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. Namun, tidak digubris hingga akhirnya disegel.
"Penyegelan ini ada proses yang dilakukan, baik itu melalui surat dan sebagainya, dan ini adalah tahap terakhir dari ketegasan kita yaitu penyegelan," ujar Barnas melalui keterangan resmi yang diterima.
Sebelum pemilik tower menjelaskan kepada Satpol PP, ia menegaskan tower tidak boleh beroperasi. Ia pun meminta Satpol PP untuk terus menindak tower-tower tidak berizin."Saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai dengan SOP diawali pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Kehadiran Pj Bupati Garut dalam proses penyegelan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP.
"Beliau memberi dukungan kepada penyidik untuk tidak ragu dalam melaksanakan penegakan hukum," katanya.
Ia mengimbau kepada pemilik tower apabila melanggar akan ditindak. "Siapapun pemiliknya, siapapun di belakangnya, apabila melanggar langsung tindak sesuai ketentuan," kata dia.