Senin 24 Jun 2024 09:30 WIB

Tajikistan Sahkan RUU Larang Jilbab Meski 98 Persen Populasi Muslim

RUU melarang hijab di Tajikistan disetujui parlemen.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Muslimah membela kebebasan berhijab.
Foto: EPA-EFE/RAJAT GUPTA
Ilustrasi Muslimah membela kebebasan berhijab.

REPUBLIKA.CO.ID, DUSHANBE -- Negara Tajikistan di Asia Tengah secara resmi melarang penggunaan jilbab atau hijab dan “pakaian asing” lainnya pada pekan ini, seiring dengan disahkannya undang-undang baru yang mengatur pakaian Islami dan perayaan Idul Fitri oleh parlemen negara tersebut.

RUU tersebut, yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen, Majlisi Milli, pada 19 Juni, muncul setelah bertahun-tahun diberlakukannya tindakan keras tidak resmi terhadap hijab di negara mayoritas Muslim tersebut.

Baca Juga

Dilansir dari laman Morocco World News pada Senin (24/6/2024), berdasarkan undang-undang baru, individu yang mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan terlarang lainnya dapat dikenakan denda yang besar hingga 7.920 somoni (sekitar 700 dolar AS). Perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengenakan pakaian terlarang berisiko dikenakan denda sebesar 39.500 somoni (3.500 dolar AS).

Pejabat pemerintah dan pemimpin agama akan menghadapi denda yang lebih besar yaitu 54.000-57.600 somoni (4.800 dolar AS sampai 5.100 dolar AS) jika ditemukan melakukan pelanggaran.

RUU tersebut juga membatasi partisipasi anak-anak dalam perayaan dan tradisi pemberian hadiah yang terkait dengan hari raya Islam seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Pejabat pemerintah menyatakan langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan “pendidikan dan keselamatan yang layak” bagi anak-anak selama liburan.

Baca di halaman selanjutnya...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement