Senin 24 Jun 2024 09:42 WIB

22 Pengacara Kawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Para pengacara kubu Pegi Setiawan siap hadapi persidangan.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Sebanyak 22 orang pengacara mengawal sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) sejak pukul 08.00 WIB. Mereka adalah kuasa hukum Pegi Setiawan yang melayangkan gugatan tersebut.

Berdasarkan pantauan, para kuasa hukum hadir sejak pukul 08.00 WIB. Mereka hendak menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga

Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan seluruh pengacara yang hadir di sidang praperadilan sudah siap mengikuti persidangan dan menyiapkan bukti-bukti. Total sebanyak 36 halaman berkas yang akan dibacakan di persidangan nanti.

"Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita.  Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan," ucap dia, Senin (24/6/2024).

Ia mengatakan total pengacara yang tergabung untuk sidang praperadilan sebanyak 22 orang. Perempuan yang dikenal sebagai Yanti mengaku optimis bahwa Pegi Setiawan bakal dibebaskan pada sidang praperadilan.

"Optimis 99 persen kita optimis," ungkap dia.

Ia berharap tidak terdapat intervensi selama proses sidang praperadilan dari pihak manapun. Yanti pun mengaku belum mengetahui pasti apakah Pegi Setiawan bakal dihadirkan di sidang.

"Kita kalau peradilan hanya membuktikan administrasi saja," kata dia.

Ia mengatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Yanti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.

"Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi.  Saintifik juga tidak ada," kata dia.

Kuasa hukum lainnya, Insank Nasrudin mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah. Oleh karena itu, ia berharap Pengadilan Negeri Bandung dapat memutus perkara dengan adil.

"Hari ini Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi sekaligus menjadi pemutus terhadap satu orang anak manusia yang di zolimi, yang merasa tidak pernah melakukan apapun.  Tidak pernah melakukan apapun, bahkan tidak mengetahui peristiwa ini," kata dia.

Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

"Kami siap untuk mengcounter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya