REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Spanduk berukuran besar muncul dan terpasang pada pagar tembok Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) saat sidang praperadilan Pegi Setiawan dilaksanakan. Spanduk tersebut berisi tandatangan dukungan masyarakat terhadap Pegi Setiawan.
Di bagian atas spanduk, tertulis "Hilangkan kriminalisasi hukum di bumi pertiwi Indonesia". Sedangkan di bagian tengah terpampang foto Pegi Setiawan yang memakai baju tahanan dengan tulisan "Bebaskan Pegi Setiawan".
Sugianti Iriani yang dikenal Yanti mengatakan spanduk dukungan terhadap Pegi Setiawan muncul berdasarkan aspirasi masyarakat. Mereka membuat spanduk tersebut dan datang ke PN Bandung.
"Tadi juga sudah banyak masyarakat dari berbagai daerah terutama dari Banten, dari Jakarta, dari Cianjur juga mendukung bahwa Pegi setiawan bukanlah Pegi alias Perong dan akhirnya mereka menandatangani spanduk," ujar Yanti, Senin (24/6/2024).