Senin 24 Jun 2024 13:40 WIB

Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sidang Praperadilan Ditunda: Ada Apa Ini?

Penudaan sidang, terjadi karena Polda Jabar tak bisa hadir

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa terhadap ditundanya sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung selama sepekan ke depan. Penudaan sidang, terjadi karena alasan termohon dari Polda Jabar tidak dapat hadir.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut. “Saat hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan,” kata Insank di Bandung, Senin (24/6/2024).

Baca Juga

Insank menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

“Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini,” kata dia.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan. “Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah dan tidak didapati bukti mengarah kepada kliennya.

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa,” kata Insank.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir. “Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut,” kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement