Senin 24 Jun 2024 18:00 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Paling Cepat Desember atau Januari

Pilkada Serentak 2024 berlangsung 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian, mengatakan Pilkada Serentak 2024 berlangsung 27 November 2024
Foto: Dok. Kemen
Mendagri Tito Karnavian, mengatakan Pilkada Serentak 2024 berlangsung 27 November 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih paling cepat dilakukan pada Desember 2024 atau Januari 2025.

Adapun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga

"Jadi mungkin Desember selesai. Januari pelantikan, yang paling cepat mungkin Desember atau Januari," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (24/6/2024)

Menurutnya, proses pelantikan kepala daerah sangat bergantung pada kapan proses pilkada itu selesai. Apabila semua daerah serempak bisa saja prosesnya selesai di November.

Kendati demikian, dia menjelaskan proses penghitungan suara dan persoalan di tingkat KPU memakan waktu hampir satu bulan. Oleh karena itu, Tito mungkiri proses tersebut dapat selesai di Desember, sehingga proses pelantikan paling cepat pada Desember atau Januari.

Dia juga tak menutup kemungkinan adanya pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Kita juga tidak menutup kemungkinan, karena kan ada hak untuk mengajukan gugatan di MK. Ada yang bisa cepat, bisa juga lambat," jelasnya.

Pasalnya, dia berkaca pada pengalaman pilkada di Kalimantan Selatan yang menghabiskan waktu selama 8 bulan dan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan yang pilkadanya selesai sekitar 1 tahun 3 bulan lantaran mengulang dari awal.

Tito pun berharap proses Pilkada Serentak 2024 tidak terlalu lama selesai, sehingga kepala daerah terpilih dapat segera dilantik.

"Jadi tidak harus waktunya serempak, tapi kita harap mudah-mudahan tidak banyak sengketa mudah-mudahan," ujar Tito.

"Sehingga pelantikannya akan cepat dan tidak jauh dengan masa pelantikan presiden terpilih," sambungnya.

Sebelumnya, Kamis (2/5), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar tidak akan berubah tanggalnya, yaitu tetap pada 27 November 2024.

Meskipun demikian, Tito menyebut wacana untuk mempercepat dengan alasan pelantikan kepala daerah terpilih tidak terlalu jauh dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober nanti masih terbuka.

”Saya tegaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya, yaitu pada 27 November 2024. Cuma, ada beberapa memang pendapat untuk bicara masalah satu soal saja, yaitu keserentakan pelantikan. Tapi, saya kira itu enggak banyak pengaruhnya karena yang penting hari-H itu yang penting sekali dan kami sudah sepakat 27 November,” tambah Tito ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Kamis.

Meskipun jadwal pilkada tetap 27 November 2024, menurut mantan Kapolri itu memang ada wacana untuk pelaksanaannya dipercepat.

Pertimbangannya adalah supaya pelantikan kepala daerah terpilih tidak jauh dari pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Jika pilkada tetap dilaksanakan pada 27 November, katanya, jika ada sengketa hasil, pelantikannya bisa tertunda dua hingga tiga bulan.

Artinya, pada Januari hingga Februari 2025 baru ada pelantikan kepala daerah terpilih baru. Dengan demikian, ada jarak cukup panjang dengan pelantikan presiden dan wakil presiden.

”Padahal, filosofi pilkada serentak itu adalah adanya harmonisasi, sinkronisasi program pusat, provinsi, kabupaten, dan kota selama lima tahun,” ucapnya.

Dengan argumen itu, makanya pernah muncul wacana agar pilkada maju ke bulan September. Sebab, jika pilkada digelar di September, pada Desember sengketa hasil pilkada sudah selesai.

Alhasil, pada Januari, sebagian besar kepala daerah baru sudah bisa dilantik. Artinya, pelantikan kepala daerah itu juga tidak terlalu jauh dengan pelantikan presiden terpilih.

”Namun, setelah melihat dinamika yang ada, kami tetap pada konsep awal, yaitu 27 November. Saya kira belum ada rencana revisi (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada). Untuk tanggalnya pun belum ada perubahan,” pungkas dia.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement