Senin 24 Jun 2024 18:35 WIB

Kucing Dipaku dan Ditancap di Pohon, Polisi Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka

Pria di Malang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan kucing.

Red: Qommarria Rostanti
Kucing (ilustrasi). Seorang pria di Malang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan terhadap kucing. Kucing tersebut dipaku dan ditancap di pohon.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kucing (ilustrasi). Seorang pria di Malang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan terhadap kucing. Kucing tersebut dipaku dan ditancap di pohon.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria berinsial IW (40) ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya seekor kucing hingga mati di wilayah Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis tersebut.

"Statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Dicka, Senin (24/6/2024).

Baca Juga

Dicka menjelaskan, penganiayaan terhadap satwa tersebut dilakukan tersangka yang merupakan pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut dikarenakan pelaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang ada di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, pelaku kesal karena kucing-kucing liar tersebut sering buang kotoran sembarangan.

Pada Selasa (18/6/2024), kekesalan IW memuncak ketika mendapati seekor kucing liar berada di halaman rumahnya. "Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon," ungkapnya.

Ia mengatakan, Polres Malang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selain itu, tersangka juga dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Saat ini, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan IW.

Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan. Peristiwa penganiayaan kucing tersebut, menjadi sorotan publik setelah aksi pelaku tersebar di media sosial.

"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," katanya. Tersangka dikenakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement