Senin 24 Jun 2024 20:12 WIB

Data Warga tak Aman karena Diretas, Menkominfo Ogah Bayar Penuhi Tuntutan Peretas

Gangguan PDNS 2 menyebabkan terganggunya berbagai layanan masyarakat sejak 20 Juni.

Red: Friska Yolandha
Seorang pemohon paspor mengambil paspornya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin (24/6/2024). Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Seorang pemohon paspor mengambil paspornya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin (24/6/2024). Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah tidak akan membayar atau memenuhi tuntutan senilai 8 dolar AS yang diajukan pihak penyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Diketahui, peretas PDNS meminta tebusan 8 juta dolar AS. “Nggak, nggak, nggak akan. Tidak akan,” tegas Budi Arie kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna tentang Perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Budi mengatakan saat ini pusat layanan publik sudah bisa diatasi. Serangan virus ransomware yang ditujukan kepada PDNS 2, kata dia, tengah dievaluasi. 

Baca Juga

“Kita evaluasi, BSSN sedang forensik,” kata dia.

Dia juga menekankan bahwa serangan bukan dilakukan terhadap PDN, melainkan terhadap PDNS 2.