Senin 24 Jun 2024 20:19 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Karen dinilai terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca Juga

Dengan demikian, Maryono menuturkan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp 7.500 kepada terdakwa.

Maryono menjelaskan, terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.