Ini yang diisyaratkan oleh Imam Al-Jashas ketika beliau menafsirkan ayat ini, seraya beliau mengatakan, "Ketika Allah Ta'ala menyebutkan bersama ayah yang mahramnya diharamkan baginya menikah dengannya selamanya. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang diharamkan pada posisi yang sama, hukumnya seperti hukum mereka. Seperti ibu wanita dan orang-orang yang diharamkan dari susuan dan semisalnya".
Imam Muslim pun berkata mengenai mahram sepersusuan ini. "Dari Urwah dari Aisyah diberitahukan kepadanya bahwa pamannya dari susuan bernama Aflah meminta izin kepadanya, maka beliau menolaknya. Kemudian diberitahukan kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda kepadanya, 'Jangan Anda menolak darinya, sesungguhnya diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan dalam nasab'".Beberapa yang masuk kategori ini adalah suami ibu susu atau bapak sepersusuan, anak laki-laki dari ibu susu, saudara laki-laki sepersusuan, keponakan sepersusuan, dan paman sepersusuan.
Ketiga, yaitu mahram karena pernikahan. Allah telah menyebutkan dalam ayat di surah an-Nur ayat 31, "Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka". Yang dimaksud dalam kategori ini adalah ayah mertua, anak tiri, atau anak suami dari istri lain, ayah tiri (suami ibu, tapi bukan bapak kandung), dan menantu laki-laki.