Selasa 25 Jun 2024 05:37 WIB

Akhirnya Akui Berikan Rp 1,3 M ke Firli Bahuri, SYL Ungkap Alasan dan Kronologi Penyerahan

Pengakuan penyerahan uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri diungkap SYL di persidangan.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota untuk mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Foto:

Pada Rabu (19/6/2024) pekan lalu, saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, mengungkapkan adanya arahan dari SYL untuk menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Kasdi, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), mengatakan arahan tersebut diberikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Pak Hatta memperjelas bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli," ujar Kasdi.

Pernyataan Hatta tersebut, kata Kasdi, memperjelas maksud dari arahan SYL kepada para pejabat eselon I Kementan. Sebelum permintaan uang itu, Kasdi menuturkan SYL sempat mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan arahan agar mengantisipasi penyelidikan KPK mengenai pengadaan sapi yang bermasalah di Kementan.

"Lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing dana lagi dari para pejabat Kementan," ujarnya menambahkan.