REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak sedikit calon pengantin pria yang memberikan mahar berupa setoran hafalan Alquran pada masa sekarang. Terkait praktik tersebut, ada sebuah hadis yang menyebut adanya pria yang dinikahkan Rasulullah SAW dengan mahar hafalan Alquran.
Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah terbitan Rumah Fiqih Publishing mengingatkan, jangan memahami hadis tersebut terlalu tekstual sehingga tidak mengindahkan esensi yang ada di dalamnya."Jika kita melirik kepada penjelasan para ulama maka akan kita temukan jawaban inti dari hadits tersebut," kata Ustaz Firman dalam bukunya.
BACA JUGA: Enam Manfaat Kesehatan Sholat Subuh Berjamaah di Masjid
Maksud dari hadits tersebut adalah mengajarkan Alquran, bukan setor hafalan Alquran. Jika memang ingin kembali kepada ajaran Alquran dan sunah maka pelajarilah ajarannya melalui penjelasan para ulama.