Selasa 25 Jun 2024 00:11 WIB

Larang Jilbab, Tajikistan Melawan Syariat? Ini Ayat Alquran tentang Perintah Berjilbab

Perempuan diharuskan untuk menutup kepala dan dadanya dengan jilbab.

Seorang wanita berada di depan benteng Hisor yang berada di komplek kota tua Hisor (Hissar), Tajikistan, Selasa (10/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Seorang wanita berada di depan benteng Hisor yang berada di komplek kota tua Hisor (Hissar), Tajikistan, Selasa (10/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini parlemen Tajikistan meloloskan aturan yang melarang perempuan mengenakan jilbab atau hijab. Mereka yang melanggar harus siap menerima denda.

Individu yang mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan terlarang lainnya dapat dikenakan denda yang besar hingga 7.920 somoni (sekitar Rp 12 juta). Perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengenakan pakaian terlarang berisiko dikenakan denda sebesar 39.500 somoni (sekitar Rp 61 juta).

Baca Juga

BACA JUGA: Akhirnya Akui Berikan Rp 1,3 M ke Firli Bahuri, SYL Ungkap Alasan dan Kronologi Penyerahan

Larangan tersebut disetujui oleh majelis tinggi parlemen, Majlisi Milli pada 19 Juni 2024. Padahal, Tajikistan adalah negara mayoritas Muslim. Sebanyak 98 persen populasinya merupakan Muslim.

Terlepas dari hal tersebut, Allah telah memerintahkan perempuan Muslim mengenakan jilbab. Perintah berjilbab atau berhijab bagi Muslimah terdapat dalam Alquran.

Ayat Alquran tentang Perintah Berjilbab

• Surat Al-Ahzab ayat 59

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab [33]: 59).

Dalam Tafsir Tahlili Kemenag dijelaskan, Allah SWT memerintahkan kepada seluruh kaum Muslimah terutama istri-istri Nabi SAW sendiri dan putri-putrinya agar mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka.

Hal itu bertujuan agar...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement