Selasa 25 Jun 2024 08:16 WIB

Menko Airlangga Nilai Defisit APBN Masih Lebih Baik dari Negara Lain

Target defisit untuk APBN 2024 ditetapkan sebesar 2,29 persen dari PDB.

Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, tingkat defisit dalam APBN Indonesia masih jauh lebih baik dibandingkan defisit negara lain. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, tingkat defisit dalam APBN Indonesia masih jauh lebih baik dibandingkan defisit negara lain. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, tingkat defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia masih jauh lebih baik dibandingkan defisit negara lain. Pada 2023, APBN mengalami defisit fiskal sebesar Rp 347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara target defisit untuk APBN 2024 ditetapkan sebesar 2,29 persen dari PDB.

“Pemerintah juga tetap komit pada budget di mana defisit budget tahunan akan terjaga di bawah 3 persen dari PDB. Dana Moneter Internasional (IMF) melihat budget deficit Indonesia pada kisaran 2,2 persen di tahun ini, jauh lebih rendah dari banyak developed dan developing countries di dunia,” kata Airlangga saat konferensi pers Kondisi Fundamental Ekonomi Terkini dan RAPBN 2025 di Jakarta, Senin (24/6/2024) lalu.

Baca Juga

Dalam paparannya, defisit India tercatat minus 7,9 persen, China minus 7,16 persen, Amerika Serikat minus 6,67 persen, Jepang minus 6 persen. Kemudian, Thailand tercatat minus 4 persen, Filipina minus 4 persen, Malaysia 3,5 persen, serta Norwegia minus 10,13 persen. “Artinya budget deficit di negara lain tinggi dan juga relatif kita lebih baik dari negara-negara lain,” ujar Airlangga

Begitu juga dengan ketetapan rasio utang pemerintah yang tercatat sebesar 38,26 persen pada 2024. Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan utang pemerintah Indonesia masih di bawah 40 persen dari nominal PDB 2024, masih jauh dari ambang batas 60 persen dari nominal PDB.