Selasa 25 Jun 2024 09:20 WIB

Polisi 'Tandai' Tiga Juru Parkir di Istiqlal yang Patok Tarif Rp 300 Ribu

Mereka diketahui mematok harga hingga Rp 300 ribu untuk sebuah bus wisata.

Pengendara mobil memasuki kawasan area parkir Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (25/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara mobil memasuki kawasan area parkir Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian mengidentifikasi tiga pelaku juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal yang mematok tarif tidak wajar. Mereka diketahui mematok harga hingga Rp 300 ribu untuk sebuah bus wisata yang parkir di kawasan tersebut.

"Dengan adanya kejadian tersebut, kami sudah mengidentifikasi tiga pelaku juru parkir liar inisial B, R, dan F," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Dhanar menjelaskan, tim penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap para juru parkir liar tersebut. Sementara untuk pengemudi bus (agen travel) belum membuat laporan. Hal ini juga menjadi evaluasi untuk tim gabungan baik dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP untuk lebih tegas menindak para juru parkir liar.

Polsek Sawah Besar juga meminta sopir bus untuk tegas dan tidak menurunkan penumpang sembarangan. Dalam hal ini, pihaknya mendukung penindakan tegas dan terukur dari Satpol PP dan Dishub setempat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya terus menyelidiki dan berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, termasuk menangani juru parkir liar. "Dalam lidik dan koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP. Setiap hari ada personel gabungan yang berjaga di sana," kata Susatyo.

Sekelompok juru parkir (jukir) liar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, telah mematok harga sampai Rp 300 ribu untuk sebuah bus wisata yang ingin parkir di kawasan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement