REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif diterimanya banding perlawanan atau verzet yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyangkut putusan sela kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Putusan itu dinilai berdampak panjang karena menegaskan fungsi KPK dalam penuntutan.
"Secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan, bahwa KPK memiliki kewenangan, atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa (25/6/2024).
Ghufron memandang diterimanya verzet itu bakal menjadi preseden terhadap nota keberatan atau eksepsi serupa di kemudian hari. Sehingga kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan tidak akan dipertanyakan lagi. "Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba," ujar Ghufron.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini gugatannya diterima PT Jakarta karena tidak adanya intervensi. "Saya yakin jika tidak ada intervensi majelis hakim tingkat banding akan membatalkan putusan sela PN tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan GS (Gazalba Saleh),” kata Alex.