Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat gelar perkara pengungkapan kasus judi online di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Polresta Banyumas, menggerebek tiga ruko yang menjadi tempat aktivitas judi online berkedok tempat game online, di Purwokerto, Banyumas, Jateng, pada Rabu (19/6/2024), dan menetapkan 11 orang tersangka, serta memburu satu tersangka yang masuk dalam DPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus judi online di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Polresta Banyumas, menggerebek tiga ruko yang menjadi tempat aktivitas judi online berkedok tempat game online, di Purwokerto, Banyumas, Jateng, pada Rabu (19/6/2024), dan menetapkan 11 orang tersangka, serta memburu satu tersangka yang masuk dalam DPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri kedua) memeriksa sejumlah barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus judi online di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Polresta Banyumas, menggerebek tiga ruko yang menjadi tempat aktivitas judi online berkedok tempat game online di Purwokerto, Banyumas, Jateng, pada Rabu (19/6/2024), dan menetapkan 11 orang tersangka, serta memburu satu tersangka yang masuk dalam DPO. (FOTO : ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat gelar perkara pengungkapan kasus judi online di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024).
Polresta Banyumas, menggerebek tiga ruko yang menjadi tempat aktivitas judi online berkedok tempat game online, di Purwokerto, Banyumas, Jateng, pada Rabu (19/6/2024), dan menetapkan 11 orang tersangka, serta memburu satu tersangka yang masuk dalam DPO.
sumber : Antara Foto
Advertisement