Sebelumnya, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Josias Simon memaparkan tiga pendekatan pencegahan kejahatan judi online yang marak terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pertama, pendekatan sosial ekonomi.
“Jadi segala macam bentuk kebijakan dalam rangka tadi (misalnya) meningkatkan ekonomi, meningkatkan kemampuan masyarakat,” kata Simon ketika dihubungi di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Kedua, lanjut dia, pendekatan regulasi, yakni membuat regulasi yang jelas untuk mencegah terjadinya praktik judi online. Adapun pendekatan ketiga, yakni pendekatan situasional yang lebih mendekatkan kepada kelompok-kelompok sasaran atau korban judi online.
Dia menyebut pendekatan tersebut sedianya dapat dipakai untuk mencegah kejahatan pada umumnya, termasuk perjudian online maupun konvensional “Jadi online-nya ini harus ditekankan, bagaimana kemudian versi onlinenya harus muncul, dari segi pencegahan secara online,” ujarnya.