Selasa 25 Jun 2024 15:23 WIB

25 Jamaah Haji Ikut Tanazul, Dipulangkan Lebih Awal ke Tanah Air

Tim petugas haji daerah tak diperkenankan mengajukan tanazul

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Proses kepulangan jamaah sakit melalui mekanisme tanazul evakuasi terus berlangsung di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah. Pada selasa (26/7) pagi pukul 06.30 waktu arab saudi (WAS), lima ambulans membawa 5 jamaah haji sakit dan lima pendampingnya untuk Tanazul Evakuasi yang berasal dari kloter SOC dan SUB.
Foto: Republika/ali yusuf
Proses kepulangan jamaah sakit melalui mekanisme tanazul evakuasi terus berlangsung di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah. Pada selasa (26/7) pagi pukul 06.30 waktu arab saudi (WAS), lima ambulans membawa 5 jamaah haji sakit dan lima pendampingnya untuk Tanazul Evakuasi yang berasal dari kloter SOC dan SUB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 waktu Arab Saudi (WAS), Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah meninjau dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jamaah.

Pelaksanaan tanazul atau mutasi kloter ini memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan jamaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.

Baca Juga

Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda menyampaikan, PPIH telah merilis sejumlah persyaratan tanazul atau mutasi kloter. Bagi jamaah sakit diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

“Bagi jamaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah haji,” kata Widi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (25/6/2024).