REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga tanggal 24 Juni 2024 pukul 21.00 waktu Arab Saudi (WAS), Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah meninjau dan menyetujui usulan 25 berkas permohonan tanazul jamaah.
Pelaksanaan tanazul atau mutasi kloter ini memperhatikan ketersediaan seat (kursi) kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan jamaah haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air untuk mendapatkan penanganan medis lebih intensif.
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda menyampaikan, PPIH telah merilis sejumlah persyaratan tanazul atau mutasi kloter. Bagi jamaah sakit diperlukan surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
“Bagi jamaah haji penggabungan ke kloter asal (embarkasi yang sama), harus menyertakan surat pengantar dari PPIH yang bersangkutan, serta surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah haji,” kata Widi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (25/6/2024).