Selasa 25 Jun 2024 15:28 WIB

Kini Perbankan Syariah Bisa Manfaatkan Dana Wakaf, Ini Keunggulannya

OJK terus mendorong peningkatan ekosistem syariah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Repubika/Thoudy Badai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap perbankan syariah dapat menjauh dari kompetisi langsung dengan bank konvensional dan menciptakan keunggulan kompetitif yang unik. Dengan demikian, perbankan syariah tidak hanya akan unggul dalam persaingan tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas, mendukung kesejahteraan yang merata, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

"Lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan peluang bagi perbankan syariah untuk memiliki produk yang berbeda dengan bank konvensional seperti pengembangan produk investment account yang memungkinkan bank syariah menawarkan produk investasi kepada nasabah, penyertaan pada lembaga non-keuangan agar sinergi bank syariah dengan sektor usaha real atau sektor real dapat dilakukan secara optimal," ungkap Deputi Komisioner Pengawasan Bank Pemerintah dan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Defri Andri dalam Kick Off Bulan Pembiayaan Syariah 2024 yang diikuti secara daring, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Oleh karenanya, OJK terus mendorong peningkatan ekosistem syariah melalui optimalisasi pengelolaan dana wakaf guna membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian. Ia mengatakan, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dapat menjadi salah satu produk perbankan syariah yang mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

"Produk perbankan tersebut juga dapat menjaga struktur dana pada bank, terlaksananya fungsi sosial, dan juga meningkatkan transaksi keuangan syariah, OJK juga telah mengembangkan CWLD yang berbasis wakaf uang temporer melalui sinergi perbankan syariah dengan keuangan sosial syariah. CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir dan bagi hasil deposito dapat langsung disalurkan untuk menerima wakaf," terang Defri.