REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) kesulitan mencari Sudirman terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka pun mengaku belum mendapatkan tanda tangan darinya untuk menjadi kuasa hukum.
"Sudirman dicari belum dapat, kuasanya juga belum," ujar Folmer Sirait kuasa hukum para terpidana, Selasa (25/6/2024).
Sedangkan enam terpidana lainnya, mengaku sudah mendapatkan tandatangan mereka dan menunjuk Peradi sebagai kuasa hukum. Termasuk kuasa hukum untuk keluarga terpidana dan ayah Pegi Setiawan Rudi Irawan.
Ia melanjutkan keenam terpidana telah menjalani pemeriksaan tes psikologi oleh Polda Jabar. Jaya dan Eko pada Senin (24/6/2024) diperiksa sedangkan Rivaldi, Eka, Hadi Saputra, Supriyanto diperiksa Selasa (25/6/2024).