Selasa 25 Jun 2024 19:04 WIB

Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Lagi, OJK Masih Pikir-Pikir

Kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan sejak Maret 2020.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto: ANTARA FOTO
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan akan mendalami arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.

“Kami akan dalami, lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang sudah diselesaikan pada Maret lalu maupun terhadap potensi keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” kata Mahendra saat ditemui usai kegiatan Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku oleh OJK di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan sejak Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024. Mahendra menyebut OJK telah mempertimbangkan berbagai aspek saat memutuskan untuk mengakhiri kebijakan tersebut, seperti dampak, kecukupan modal, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas, dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit.

Di samping itu, OJK melihat pertumbuhan kredit pada tahun ini membaik bila dibandingkan kinerja tahun lalu.