Selasa 25 Jun 2024 19:50 WIB

Ribuan Ojol dan Taksi Online Geruduk Gedung Sate Tuntut Penyesuaian Tarif

Jangan jadikan pengendara ojol dan pengemudi taksi online sebagai korban, terkait persaingan antar aplikasi

Rep: Arie Lukihardianti bandung 24jam/ Red: Partner
.
Foto: network /Arie Lukihardianti bandung 24jam
.

Ribuan driver ojek online (Ojol) dan taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). Foto: Edi Yusuf
Ribuan driver ojek online (Ojol) dan taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). Foto: Edi Yusuf

BANDUNG--Ribuan driver ojek online (Ojol) dan taksi online dari berbagai daerah di Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). Aksi tersebut menuntut kenaikan tarif yang sesuai dengan biaya operasional kendaraan.

Adapun dalam aksi ini, para driver menuntut kenaikan tarif. Berdasarkan Permenhub nomor 118 Tahun 2018, tarif bawah yang diberlakukan adalah sebesar Rp3.500 untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk roda dua tarif bawah yang diberlakukan sebesar Rp2.500

Namun, pada praktiknya para driver hanya menerima Rp2500 per kilometer untuk roda empat dan Rp1500 per kilometer untuk roda dua, setelah dipotong 30 persen oleh pihak aplikator. Dalam hal ini mereka menolak tarif murah dan meminta agar pemerintah mendorong perusahaan aplikasi menaikkan tarif.

Ribuan driver ojek online (Ojol) dan taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). Foto: Edi Yusuf
Ribuan driver ojek online (Ojol) dan taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). Foto: Edi Yusuf

Penanggungjawab aksi Yulinda Rambing mengatakan bahwa kondisi saat ini sangat merugikan ojol dan pengemudi taksi online. "Kita mendorong pemerintah untuk memanggil pihak aplikator, tolong pihak aplikator mengikuti peraturan pemerintah," katanya.

Yulinda mengatakan, semua pengemudi meminta pemerintah mengikuti aturan. Yakni, tarif bawah dan tarif atas diberlakukan berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Pihaknya berharap agar pihak aplikasi mengikuti peraturan pemerintah tentang tarif.

"Yang diharapkan kita gak neko-neko minimal aplikator mengikuti aturan pemerintah Rp 3.500 cuma memang ada tim negosiasi memang tuntutan kita di atas itu Rp 5.000. Ia berharap pihak aplikasi tidak menjadikan pengendara ojol dan pengemudi taksi online sebagai korban. Terkait persaingan antar aplikasi,” tandasnya.***(Edi Yusuf)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement