REPUBLIKA.CO.ID, TAIF -- Meskipun ada beberapa ulama yang menyebut bahwa hukum sai adalah sunnah dalam haji, namun mayoritas ulama menyebut bahwa sai hukumnya adalah wajib bagi jamaah haji. Mengapa demikian?
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Syafii, sai hukumnya wajib. Jika seseorang tidak melakukan sai, maka ia harus menunaikan ibadah haji lagi di tahun depan sebagaimana yang disebutkan pula oleh Imam Ahmad dan Ishaq.
Adapun dalil yang digunakan oleh ulama-ulama yang mewajibkannya adalah riwayat hadis yang menyatakan, sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan sai dan bersabda, “Bersai-lah, karena sesungguhnya Allah mewajibkan sai kepada kalian,”.
Lagi pula, apa yang dilakukan Rasulullah SAW di dalam masalah ibadah mengandung hukum wajib. Kecuali menurut dalil nash atau ijma atau qiyas yang dikemukakan oleh orang-orang ahli qiyas.
Adapun dalil yang digunakan oleh ulama-ulama yang tidak mewajibkan sai adalah firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 158, “Inna as-shaafa wal-marwah min sya’airillahi faman hajjal-baita awi’tamara fala junaaha alaihi an yathawaffa bihima,”.
Yang artinya, “Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah, maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya,”.