Selasa 25 Jun 2024 20:19 WIB

Mengapa Harus Sai?

Ulama menyebut bahwa sai hukumnya adalah wajib.

Red: Muhammad Hafil
Sai (ilustrasi).
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Sai (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TAIF -- Meskipun ada beberapa ulama yang menyebut bahwa hukum sai adalah sunnah dalam haji, namun mayoritas ulama menyebut bahwa sai hukumnya adalah wajib bagi jamaah haji. Mengapa demikian?

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Syafii, sai hukumnya wajib. Jika seseorang tidak melakukan sai, maka ia harus menunaikan ibadah haji lagi di tahun depan sebagaimana yang disebutkan pula oleh Imam Ahmad dan Ishaq.

Adapun dalil yang digunakan oleh ulama-ulama yang mewajibkannya adalah riwayat hadis yang menyatakan, sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan sai dan bersabda, “Bersai-lah, karena sesungguhnya Allah mewajibkan sai kepada kalian,”.

Lagi pula, apa yang dilakukan Rasulullah SAW di dalam masalah ibadah mengandung hukum wajib. Kecuali menurut dalil nash atau ijma atau qiyas yang dikemukakan oleh orang-orang ahli qiyas.