Selasa 25 Jun 2024 20:26 WIB

Sikap Mabes Polri soal Penanganan Kasus Kematian AM oleh Polda Sumbar

40 orang personel Polda Sumbar sudah diperiksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mabes Polri mempercayakan penanganan hukum kasus kematian anak AM (laki-laki 13 tahun) kepada Polda Sumatera Barat (Sumbar). Korban AM ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Jembatan Kuranji, di Kota Padang, setelah ditangkap oleh satuan Sabhara Polda Sumbar, pada Ahad (9/6/2024). Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, Mabes Polri hanya tinggal memantau, dan mengawasi perkembangan dari penyidikan kasus tersebut.

“Pak Kapolda (Sumbar) sudah merilis. Berarti kita ngikutin yang ada di sana,” begitu kata Sandi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Kata Sandi sampai saat ini, pengusutan penyebab pasti kematian anak AM masih terus di dalami kepolisian. Termasuk kata dia dengan turut memeriksa sejumlah persone Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli sebelum korban anak AM ditemukan warga mengambang tanpa nyawa di aliran sungai.

Baca Juga

Anak AM, ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, di Kota Padang, pada Ahad (9/6/2024) siang. Sebelum ditemukan meninggal dunia, disebutkan korban AM diduga sempat mengalami penyiksaan oleh anggota kepolisian setempat. Pada Ahad (9/6/2024) subuh personel kepolisian dari Sabhara Polda Sumbar melakukan patroli dan mendapati korban anak AM yang berboncengan dengan A. Patroli tersebut dikatakan terkait dengan adanya aksi tawuran pelajar. Sebanyak 18 pelajar, dikatakan akan melakukan aksi tawuran. Dan dari 17 yang ditangkap, dikembalikan kepolisian ke pihak keluarga dengan kondisi luka-luka memar, dan lebam akibat penyiksaan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, pada Selasa (25/6/2024) membawa kasus kematian anak AM, dan korban penyiksaan anak-anak lainnya itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. Selain mengadukan kasus tersebut, LBH Padang selaku tim pendamping hukum keluarga korban anak AM, dan anak-anak lainnya juga mengadukan kasus kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan kepolisian itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Direktur LBH Padang Indira Suryani, dalam penyampain terpisah, pada Senin (24/6/2024) meyakini anak AM, meninggal dunia akibat penyiksaan.