Rabu 26 Jun 2024 06:19 WIB

JPU Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana di Jember

Pembunuhan dilatarbelakangi oleh asmara SN dan SA yang tidak direstui orang tua.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana secara sadis sekaligus perampokan kepada korban Hasiyah, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (25/6/2025).

Ketiga terdakwa itu yakni SA warga Kabupaten Lumajang, AW warga Kota Mojokerto, dan SN warga Kabupaten Jember. SN merupakan anak dari korban pembunuhan tersebut.

"Tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Rizki Purbo Nugroho di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

Menurut Rizki, JPU akhirnya meyakini ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan. Keyakinan JPU kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.