Rabu 26 Jun 2024 06:04 WIB

Menko PMK: Jangan Pinjamkan Rekening buat Judi Online

Muhadjir memperingatkan pemberi pinjaman identitas dan rekening bisa dijerat pidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Foto: Republika.co.id
Menko PMK Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat judi online. Salah satunya dengan tidak meminjamkan identitas dan rekening pribadi kepada orang lain.

Muhadjir mengingatkan bahaya meminjamkan identitas diri kepada orang lain karena berpotensi digunakan untuk aktivitas judol.

Baca Juga

"Untuk masyarakat ibu-ibu dan bapak-bapak di desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam rekening dengan imbalan jangan dilayani karena nama dan rekening akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau dijual ke pihak lain," kata Muhadjir seusai rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring pada Selasa (25/6/2024).

Muhadjir memperingatkan pemberi pinjaman identitas dan rekening bisa dijerat sanksi pidana. Muhadjir berharap masyarakat tidak meminjamkan rekening yang bersifat pribadi.

"Orang yang fasilitasi judi online bisa dipenjara. Jadi ancaman enam tahun dari UU ITE. Termasuk itu kalau beri nama dan rekening dipakai pelaku judi online," ujar Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir merangkul tokoh agama dan pendidikan guna mengedukasi masyarakat soal bahaya judi online dalam rapat hari ini. Muhadjir mendorong para tokoh ini bergerak menyuarakan anti judol agar korbannya tak terus bertambah.

"Hari ini undang perwakilan agama, forum rektor, intinya ingin mengajak seluruh komunitas strategis di masyarakat ikut pencegahan dan penindakan terhadap judi online yang meresahkan dan membahayakan bagi bangsa," ujar Muhadjir.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.

Satgas tersebut dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto didampingi Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menkominfo Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement