Rabu 26 Jun 2024 08:09 WIB

Pj Gubernur Jabar Bey Ingatkan Aturan Main ASN yang akan Nyalon Pilkada

Salah satu aturan main mengenai pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin
Foto: Dok Republika
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA---Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Para aparatur sipil negara (ASN) pun diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pesta rakyat itu. Namun, ada aturan main yang harus mereka taati.

Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Dia mengingatkan salah satu aturan main itu mengenai pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi, bagi ASN di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur.

Baca Juga

Adapun masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. Sementara Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.‘’Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran, sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,’’ ujar Bey, saat ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal itu, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.