REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mempertanyakan tujuan dari tes psikologi terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Sejak Senin (24/6/2024) hingga Selasa (25/6/2024) kemarin, para terpidana Eko, Eka, Supriyanto, Jaya, Rivaldi dan Hadi menjalani tes psikologi.
Folmer Sirait kuasa hukum terpidana mempertanyakan tujuan dari tes psikologi terhadap keenam terpidana. Sebab perkara yang menjerat keenam terpidana sudah selesai.
"Dari pihak mereka (penyidik) tertutup, mungkin berhubungan dengan perkara Pegi Setiawan atau perintangan penyidikan. Kalau perkara mereka selesai," ucap dia belum lama ini.