REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mempertanyakan tujuan dari tes psikologi terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Sejak Senin (24/6/2024) hingga Selasa (25/6/2024) kemarin, para terpidana Eko, Eka, Supriyanto, Jaya, Rivaldi dan Hadi menjalani tes psikologi.
Folmer Sirait kuasa hukum terpidana mempertanyakan tujuan dari tes psikologi terhadap keenam terpidana. Sebab perkara yang menjerat keenam terpidana sudah selesai.
"Dari pihak mereka (penyidik) tertutup, mungkin berhubungan dengan perkara Pegi Setiawan atau perintangan penyidikan. Kalau perkara mereka selesai," ucap dia belum lama ini.
Saat mendampingi para terpidana tes psikologi, ia mengatakan tidak mengetahui materi tes. Namun, ia sempat bertanya kepada salah satu terpidana yaitu Supriyanto dan menjawab bahwa diminta penyidik menggambarkan jarak rumah Nining ke rumah RT.
"Kelihatan iya sama persis mungkin dibuat sketsa jarak rumah digambarkan," ungkap dia.
Folmer mengatakan masing-masing terpidana dites psikologi secara terpisah dan masing-masing. Tiap terpidana kurang lebih menjalani tes selama dua hingga tiga jam.
Ia pun tidak melakukan komunikasi dengan penyidik selama mendampingi para pengacara dites. Bahkan hasil tes psikologi yang dilakukan tidak diberitahu kepada kuasa hukum.
Folmer menambahkan pihaknya belum dapat memastikan terkait tes yang dilakukan kepada para terpidana.