Rabu 26 Jun 2024 12:10 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Tes Psikologi Terhadap Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Kuasa hukum menduga pemeriksaan terpidana terkait dengan Pegi Setiawan.

Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Cirebon Kota,  Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Mereka menuntut penanganan kasus Vina secara tuntas.
Foto: Dok Republika
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Mereka menuntut penanganan kasus Vina secara tuntas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mempertanyakan tujuan dari tes psikologi terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Sejak Senin (24/6/2024) hingga Selasa (25/6/2024) kemarin, para terpidana Eko, Eka, Supriyanto, Jaya, Rivaldi dan Hadi menjalani tes psikologi.

Baca Juga

Folmer Sirait kuasa hukum terpidana mempertanyakan tujuan dari tes psikologi terhadap keenam terpidana. Sebab perkara yang menjerat keenam terpidana sudah selesai.

"Dari pihak mereka (penyidik) tertutup, mungkin berhubungan dengan perkara Pegi Setiawan atau perintangan penyidikan. Kalau perkara mereka selesai," ucap dia belum lama ini.