REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satunya dengan menangkap bandar yang disebut sejumlah pihak tidak pernah berhasil tersentuh aparat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa sudah ada beberapa bandar yang ditangkap per tanggal 25 juni 2024.
"Tentu saja ini masih berkembang, masih kita kembangkan kalau memang memungkinkan untuk kita ambil yang di atasnya lagi sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Sandi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024).
Dia menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan penindakan sesuai dengan rencana awal satgas sebelumnya seperti praktik jual beli rekening hingga pencegahan aktivitas top up judi online di minimarket.