Rabu 26 Jun 2024 13:36 WIB

KPK Endus Bau 'Anyir' di Putusan Sela Gazalba Saleh

Hakim yang menyidangkan kasus Gazalba telah diadukan ke Komisi Yudisial.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Nawawi Pomolango
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aroma bau anyir dalam putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK meyakini bau anyir atau keganjilan itu sebenarnya dapat dirasakan. 

"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dikutip pada Rabu (26/6/2024). 

 

Walau demikian, Nawawi ogah menerangkan maksud bau anyir tersebut. Nawawi hanya memastikan hakim yang menyidangkan kasus itu sudah diadukan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

 

“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” ujar Nawawi.

 

KPK juga mencium adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim saat persidangan Gazalba. Pasalnya, Nawawi mendapati majelis seolah mengarahkan jaksa guna mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh. Walau demikian, Nawawi mempercayakan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. 

 

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian," ucap Nawawi.

 

Tercatat, tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh. Mereka yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono. Mereka memutuskan mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. 

 

Tapi putusan itu mental setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menginstruksikan PN Jakpus meneruskan pemeriksaan kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Perintah ini dikatakan seusai Majelis Hakim Tinggi mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan KPK terhadap vonis bebas Gazalba Saleh.

 

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta pada Senin (24/6/2024).

 

Lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, PT DKI membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

 

Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement