Rabu 26 Jun 2024 14:45 WIB

Bangun Penajam Eco City, Bank Tanah Jamin Kepastian Hukum untuk Lahan HPL

Badan Bank Tanah menjalin kerja sama dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk.

Red: Ahmad Fikri Noor
Suasana jalanan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana jalanan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Bank Tanah memberikan kepastian hukum atas lahan HPL Bank Tanah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur kepada para investor global, termasuk investor dari Jepang.

"Tugas dari Badan Bank Tanah adalah memberikan kepastian hukum atas tanah itu sendiri, karena tantangan yang paling menantang di Indonesia adalah bagaimana mendapatkan tanah itu sendiri," ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga

Badan Bank Tanah menjalin kerja sama dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dan PT J Trust Consulting Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk pemanfaatan salah satu lahan Bank Tanah terkait proyek Penajam Eco City dalam rangka mendukung Ibu Kota Nusantara atau IKN.

"Kerja sama ini merupakan milestone, yang pertama kerja sama kita dengan J Trust Group termasuk PT Bank JTrust Indonesia Tbk dan PT J Trust Consulting," kata Parman.