Rabu 26 Jun 2024 16:01 WIB

Habiburokhman Usul MKD Panggil PPATK Terkait Anggota DPR Main Judi Online

PPATK mengungkapkan, ada lebih 1.000 orang di lingkungan DPR RI bermain judi online.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
nggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
nggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman akan mengusulkan dalam rapat pleno agar MKD memanggil pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna meminta data mengenai anggota DPR yang terlibat dan bermain judi dalam jaringan.

Menurut dia, PPATK telah mengungkapkan, ada lebih 1.000 orang di lingkungan DPR RI maupun DPRD beserta staf sekretariatnya yang diduga bermain judi online. "Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD, kan memang belum ada rapat pleno di MKD, saya akan usulkan," kata Habiburokhman usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut mengatakan, judi online telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparat kepolisian, aparat militer, hingga aparatur pemerintahan. Lalu, nyatanya fenomena itu pun merambah hingga ke lembaga wakil rakyat.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, para legislator melakukan pelanggaran jika bermain atau terlibat judi online. Hal itu berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Pada Pasal 3 Ayat 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dilarang memasuki tempat perjudian.

"Sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," kata Habiburokhman.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, ada lebih dari 1.000 orang di lembaga DPR dan DPRD yang terlibat judi daring. Ivan menjelaskan, angka yang dipotret PPATK itu terdiri atas legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran uang hingga Rp 25 miliar. "Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," ungkap Ivan rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement