Rabu 26 Jun 2024 15:42 WIB

Kecewanya Keluarga Satpam PT SKB Saat PN Jaksel Tolak Praperadilan

Penundaan sidang dianggap membuat gugurnya praperadilan.

Sidang praperadilan penetapan tersangka dua satpam PT SKB. (ilustrasi)
Foto: istimewa/doc humas
Sidang praperadilan penetapan tersangka dua satpam PT SKB. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yurisiawan yang menolak praperadilan dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, membawa duka mendalam bagi keluarga. 

Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel tersebut. Permohonan praperadilan, merupakan  upaya suami dan rekannya mencari keadilan.  "Kami pihak teraniaya, kami orang kecil hanya petugas keamanan. Tapi, harus mengalami penindasan oleh orang berkuasa," kata Susanti dalam siaran pers, Rabu, 26 Juni 2024.

Susanti juga mempernyatakan perihal molornya sidang praperadilan yang diajukan suaminya. Ia menduga molornya sidang seolah disengaja agar praperadilan gugur dengan sendirinya. 

"Kami hanya mau menitip pesan kepada pak hakim yang telah memimpin sidang praperadilan suami kami. Kenapa  menunda sidang permohonan suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Sehingga berbuntut gugurnya permohonan praperadilan," kata dia. 

Dia berharap putusan penolakan praperadilan suaminya bukan karena tekanan dari pihak tertentu. "Pesan kami buat Pak Hakim PN Jaksel, Pak Hendra, kita ini manusia cipataan Tuhan, yang akan diminta pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta. Semoga keputusan yang bapak ambil murni tanpa tekanan dari manapun. Kami sangat kecewa," kata dia. 

Hal senada dikatakan kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur. Ia mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menyatakan permohonan praperadilan kliennya gugur. Meski begitu Rival menghormati putusan hakim. 

"Tetapi ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau tidak mau tetap kita hormati putusan hakim itu," imbuhnya.

Rival mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan. Sementara, menurut Rival, kliennya mengajukan praperadilan pada 13 Mei 2024 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.

Rival mengaku kecewa hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam pembuktian di sidang praperadilan. Karena menurutnya, dalil-dalil yang diajukan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah kuat.

"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," katanya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri. Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra gugur.

"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement