REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keputusan parlemen Tajikistan untuk menyetujui rancangan undang-undang yang melarang hijab, meski mayoritas waganya adalah Muslim, dikecam Majelis Dakwah Jamaah Muslimin (Hizbullah).
Lewat keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (26/6/2024), Amir Majelis Dakwah Jamaah Muslimin (Hizbullah) Deni Rahman mengatakan, pelarangan tersebut telah bertentangan dengan hak kebebasan beragama. Terlebih, setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinan agamanya tanpa intimidasi atau paksaan.
Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran, "Tidak ada paksaan dalam agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah..." (QS. Al-Baqarah: 256). "Larangan jilbab merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama,"ujar Deni.
Deni menjelaskan, menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap Muslimah yang telah baligh. Allah SWT berfirman: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...' " (QS. Al-Ahzab: 59).