REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kegiatan sosialisasi hukum ketenagakerjaan telah berlangsung di Aula Sawit kantor PTPN IV PalmCo Regional 1 di Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan pada 26 Juni 2024 pukul 09.00-13.00 WIB. Acara ini sebagai tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Universitas Dharmawangsa dengan PTPN IV Regional I tentang kerjasama pemanfaatan dan pengembangan SDM untuk penguatan institusi dan wujud implementasi dari perjanjian kerjasama antara Sekolah Pascasarjana Program Studi Hukum Program Magister Universitas Dharmawangsa dengan PTPN IV Regional 1 tentang tridharma perguruan tinggi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi PTPN IV Regional 1 sebagai salah satu BUMN Perkebunan di Indonesia, yang memandang betapa pentingnya menumbuhkembangkan dunia pendidikan melalui kolaborasi dengan civitas akademika,” kata SEVP Business Support, Tengku Rinel dalam keterangan pers.
Sebagai narasumber pada sosialisasi hukum ketenagakerjaan tersebut di antaranya Prof. Kusbianto, Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Dharmawangsa, Dr. Christian Orchard Perangin-angin, Kepala Bagian Kesekretariatan dan Hukum PTPN IV Regional 1, Rina Tanjung, Ketua SPBun Regional 1, Juliandi, SH, MH, Asisten Hubungan Industrial Bagian SDM dan Teknologi Informasi yang dimoderatori oleh Dini Sriwati, S.Sos, MM dari Sub Bagian Kehumasan.
Acara hadiri puluhan mahasiswa hukum S1 dan S2 Universitas Dharmawangsa Medan, para pengurus SP-Bun PTPN IV Regional 1 tingkat perusahaan dan perwakilan dari basis serta perwakilan manajemen.
Profesor Kusbianto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada PTPN IV Regional 1 yang telah membuka pintu untuk menerima dunia kampus bekerja sama dalam mendorong terintegrasinya pemahaman teoritik dan semangat aplikatif yang dijalankan perusahaan melalui MoU.
“Saya atas nama Universitas Darmawangsa khususnya dari Sekolah Pasca Sarjana Universitas Darmawangsa menghaturkan rasa terima kasih atas kesempatan yang sangat baik ini,” katanya.
Acara sosialisasi berjalan sukses dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para mahasiswa terkait implementasi pelaksanaan hukum ketenagakerjaan dengan antusias. Mereka mengajukan beragam pertanyaan tentang bagaimana hukum ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan untuk memberi ruang kerjasama yang telah berjalan antara karyawan dan perusahaan serta bagaimana peran serikat pekerja meningkatkan kesejahteraan karyawan.