Rabu 26 Jun 2024 18:26 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Minta Aspek Kerugian Negara Diperhatikan di Korupsi Timah

Kerusakan lingkungan beban perbaikannya tetap akan ke pemerintah.

Red: Joko Sadewo
Pada Selasa (4/6/2024) Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Foto: Republika
Pada Selasa (4/6/2024) Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meliputi tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua PP Muhammadiiyah, Anwar Abbas, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya nanti benar-benar mengejar kerugian negara Rp.300 triliun agar bisa dikembalikan ke negara. Jika memang ada aset dari para tersangka maka harus dirampas untuk mengganti kerugian negara.

“Itu (kerugian negara dari Rp.300 triliun) harus dikejarlah,” kata Buya Anwar, Rabu (26/6/2024).  Persoalan pengembalian kerugian negara harus menjadi salah satu fokus dalam penegakkan hukum dugaan korupsi timah.

Buya Anwar bahkan menegaskan kemungkinan melakukan penyitaan ataupun perampasan aset hasil korupsi. Baik aset yang ada di dalam maupun di luar negeri. “Karena itu penting adanya UU penyitaan aset,” kata dia.

Ditambahkannya, Indonesia tidak dalam keadaan baik-baik saja. Persoalan korupsi sangat memprihatinkan di negara ini. Karena itulah, kata Buya Anwar, pemerintah Prabowo mendatang harus benar-benar berani dalam pemberantasan  korupsi.