Rabu 26 Jun 2024 20:35 WIB

PN Jakpus Siap Patuhi Putusan PT DKI Jakarta, Tapi Belum Bisa Jamin Tahan Gazalba Saleh

KPK bersikukuh ingin menahan Gazalba pascaputusan PT DKI Jakarta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Pada sidang beragendakan putusan sela tersebut majelis hakim pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dan memerintahkan untuk membebaskan Gazalba Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengklaim siap mematuhi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di perkara Gazalba Saleh. Tetapi, PN Jakpus baru akan melakukannya kalau sudah menerima berkas putusan tersebut.

Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menyampaikan saat ini berkas banding dari PT Jakarta belum diterima PN Jakpus.

Baca Juga

"Kalau sudah ada berkasnya kita akan lihat amar putusannya gimana, yang pasti apapun yang diperintahkan dalam putusan PT DKI tersebut pengadilan tipikor pada PN.Jakarta Pusat akan melaksanakannya," kata Atjo kepada Republika, Rabu (26/6/2024).

Tetapi, Atjo belum merespons saat ditanya soal apakah PN Jakpus akan membantu KPK untuk menahan lagi Gazalba Saleh. Padahal, KPK bersikukuh ingin menahan Gazalba.