REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengklaim siap mematuhi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di perkara Gazalba Saleh. Tetapi, PN Jakpus baru akan melakukannya kalau sudah menerima berkas putusan tersebut.
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menyampaikan saat ini berkas banding dari PT Jakarta belum diterima PN Jakpus.
"Kalau sudah ada berkasnya kita akan lihat amar putusannya gimana, yang pasti apapun yang diperintahkan dalam putusan PT DKI tersebut pengadilan tipikor pada PN.Jakarta Pusat akan melaksanakannya," kata Atjo kepada Republika, Rabu (26/6/2024).
Tetapi, Atjo belum merespons saat ditanya soal apakah PN Jakpus akan membantu KPK untuk menahan lagi Gazalba Saleh. Padahal, KPK bersikukuh ingin menahan Gazalba.