Rabu 26 Jun 2024 19:06 WIB

Kasus Kematian Anak 13 Tahun di Padang Dilaporkan ke Propam

Dugaan pelaku kekerasan penyebab kematian anak AM adalah anggota kepolisian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Foto: Ilustrasi Penganiayaan. Koalisi Advokat Anti Penyiksaan, pada Rabu (26/6/2024) melaporkan kasus tersebut untuk turut diusut oleh Propam Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Foto: Ilustrasi Penganiayaan. Koalisi Advokat Anti Penyiksaan, pada Rabu (26/6/2024) melaporkan kasus tersebut untuk turut diusut oleh Propam Polda Sumatra Barat (Sumbar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus kematian anak AM (13 tahun) di Padang, kembali dilaporkan ke kepolisian. Koalisi Advokat Anti Penyiksaan, pada Rabu (26/6/2024) melaporkan kasus tersebut untuk turut diusut oleh Propam Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Perwakilan Koalisi Advokat Anti Penyiksaan Adrizal mengatakan, pelaporan ke Divisi Propam tersebut melihat dugaan pelaku kekerasan penyebab kematian anak AM adalah anggota kepolisian. Adrizal mengatakan, selain menewaskan anak AM, aksi yang diduga dilakukan personel kepolisian Polda Sumbar itu juga menyebabkan sejumlah anak-anak lain mengalami luka-luka akibat penyiksaan.

Baca Juga

“Karena pelakunya diduga kuat dilakukan anggota kepolisian, maka dari itu kami Koalisi Advokat Anti Penyiksaan mengadukan peristiwa ini ke Propam Polda Sumbar,” begitu kata Adrizal dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Besar harapan, kata Adrizal, masyarakat hukum antipenyiksaan agar Propam Polda Sumbar dapat menegakkan hukum terhadap anggota intenal di kepolisian. Sebab kata Adrizal, koalisi sepandangan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menilai terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan para personel atau anggota kepolisian Polda Sumbar dan Polrestabes Padang atas insiden yang menyebabkan kematian anak AM.

“Kasus ini terindikasi kuat melanggar HAM, khususnya tindak pidana penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Kami meminta, agar kasus ini dilakukan penegakan hukum secara objektif, profesional, akuntabel, dan transparan demi keadilan bagi korban,” begitu kata Adrizal. Dan, kata dia, agar tak lagi ada impunitas bagi personel-personel kepolisian yang melakukan tindak pidana maupun penyiksaan.

LBH Padang pada Selasa (26/6/2024) resmi melaporkan kasus penyiksaan yang diduga sebagai penyebab kematian anak AM. Komnas HAM usai menerima laporan tersebut sepakat untuk membentuk tim investigasi bersama mengusut kasus tersebut. Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan bersama Putu Elvita, pun sepakat menilai ada dugaan kuat, kasus kematian anak AM tersebut sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan personel Polda Sumbar.

“Kalau melihat dari pengaduan oleh LBH Padang ini, kami melihat memang ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian. Terutama dalam memberikan akses keadilan terhadap korban,” begitu kata Hari di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement