REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat ketentuan waktu utama melaksanakan sholat dhuha. Waktu sholat Dhuha sebenarnya adalah mulai matahari terbit seukuran satu tombak sampai waktu zawâl sebagaimana telah disebutkan.
Dikutip di laman PBNU, ada waktu yang lebih utama yaitu ketika terik matahari telah terasa panas. Dalam fiqih diistilahkan dengan rumus: setelah melewati seperempat siang (dihitung dari awal subuh). Kira-kira mulai sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Imam Muslim meriwayatkan:
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي اللهُ عنه: أَنَّهُ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى، فَقَالَ: أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ في غَيْرِ هذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ؟ إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِيْنَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ (رواه مسلم)
Artinya: “Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam radliyallahu ‘anh, sungguh ia pernah melihat segolongan orang melakukan sholat Dhuha, lalu ia berkata: ‘Tidakkah kalian tahu, bahwa sholat dalam waktu ini lebih utama? Sungguh Rasulullah SAW bersabda: ‘Sholat kaum awwâbîn (sholat Dhuha) adalah saat kaki anak-anak unta merasakan panasnya bumi karena terik matahari’” (HR Muslim; lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alâ Shahîh Muslim, [Bairut, Dâr Ihyâ’it Turâtsil ‘Arabi, 1292 H], juz VI: 30).
Hikmah sholat Dhuha pada waktu utama ini adalah agar setiap seperempat siang tidak kosong dari sholat. Seperempat siang pertama ada sholat Shubuh, seperempat siang kedua ada sholat Dhuha, seperempat siang ketiga ada sholat Dhuhur, dan seperempat siang keempat ada sholat Ashar. (Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Nihâyatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi-în, (Bairut, Dârul Fikr), halaman 102).
Selanjutnya... Niat sholat dhuha...