Kamis 27 Jun 2024 13:13 WIB

Lebih dari 1.000 Legislator Berjudi Online, PPATK Diminta Segera Buka Datanya

Legislator berjudi online juga melanggar kode etik DPR.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendukung upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar data oknum yang bermain judi online (judol) dari semua kalangan. Guspardi sepakat agar data legislator yang bermain judol perlu segera disetorkan PPATK.

Kepala PPATK Ivan sempat mengungkapkan lebih dari 1.000 orang anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang bermain judi online dengan lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar. Menurut Guspardi, data yang disampaikan kepala PPATK sangat bagus. Sehingga judol itu harus diberantas di segala lini.

Baca Juga

"Keterlibatan anggota dewan mulai DPRD sampai DPR RI berikut sekretariatnya jika bermain judi online tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar kode etik DPR," kata Guspardi dalam keterangannya pada Kamis (27/6/2024)

Legislator asal Sumatra Barat itu pun setuju dengan permintaan anggota Komisi III DPR RI kepada PPATK untuk membuka dan mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif. Ini termasuk keterlibatan aparat penegak hukum dan institusi lainnya. Apalagi judi online sudah terdeteksi merambah hingga semua cabang kekuasaan.

"Tentu fenomena ini sudah sangat meresahkan di mana hampir di setiap institusi sudah terpapar sebagai pemain judi online," ujar Guspardi.

Oleh karena itu, Guspardi mendorong PPATK blak-blakan membongkar kasus judi online. Guspardi sepakat agar PPATK membuka data lengkap oknum yang terlibat di semua instansi dan profesi.

"Kemudian menyampaikan kepada institusi terkait. Untuk oknum anggota DPR yang terdeteksi judi online, diminta kepada PPATK agar segera mengirimkan data lengkap kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti," ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, perputaran uang terkait judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan hampir di tiap tahunnya. "Pada tahun 2023 angka transaksi mencapai Rp 327 triliun. Nah di tahun 2024 kuarter pertama sudah Rp 101 triliun lebih terkait judol," ujarnya saat menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota DPR pada Rabu, 26 Juni 2024.

Bahkan Ivan membongkar ada lebih dari 1.000 orang di lembaga legislatif pusat dan daerah atau DPR dan DPRD yang terlibat judol. Ivan menjelaskan, angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.

Data itu disampaikan Ivan menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar, dan apakah sudah merembet di lingkungan legislatif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement