Kamis 27 Jun 2024 14:15 WIB

Anggota DPR Main Judi Online, Anwar Abbas: Demi Kehormatan, MKD Adili Mereka

Nilai agregat dari transaksi yang mereka lakukan sekitar Rp 25 miliar per satu orang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Rapat paripurna yang dihadiri 125 anggota dewan dan 165 anggota izin total 290 orang dari 575 anggota DPR tersebut digelar dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025 dan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Rapat paripurna yang dihadiri 125 anggota dewan dan 165 anggota izin total 290 orang dari 575 anggota DPR tersebut digelar dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025 dan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas prihatin dengan banyaknya anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Dia menyebut pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di depan Komisi III DPR RI yang mengatakan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD bermain judi online.

"Itu jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut," kata Buya Anwar kepada Republika, Kamis (27/6/2024)

Baca Juga

Buya Anwar mengungkapkan, hal ini tentu jelas menjadi keprihatinan bersama. Pertama, sebagai anggota DPR atau DPRD, mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang UU dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut.

Kedua, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tauladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada. Tetapi, perbuatan mereka malah sebaliknya.

 

"Ketiga, jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut," ujar Buya Anwar.

Keempat, nilai agregat dari transaksi yang mereka lakukan sekitar Rp 25 miliar per satu orang. Jadi kalau dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.

Jangan anggap enteng... Selanjutnya...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement